Klaim Mudah melalui MotionSafe


Mengisi laporan awal klaim pada menu layanan di MotionSafe


Mendapat bukti dan no registrasi klaim


Tim kami akan menghubungimu untuk melengkapi data yang dibutuhkan


Claim segera dibayarkan jika memang memenuhi syarat dan ketentuan

Prosedur Klaim


Lapor


Melengkapi dokumen klaim


Survei (jika dibutuhkan)


Akseptasi klaim


Pembayaran Klaim

Dokumen Klaim Sure Gadget Protection

Klaim Umum
  1. Formulir klaim yang telah diisi lengkap.

  2. Fotokopi Identitas diri (KTP) yang masih berlaku.

  3. Fotokopi buku rekening Bank Penerima Manfaat (halaman keterangan nomor rekening).


Klaim Unit
  1. Kronologis kejadian (pada lembar terpisah).

  2. Nomor IMEI dan copy invoice pembelian.

  3. Surat keterangan teknis dari repairer Service Center/Brand perihal kerusakan pada unit Mobile Phone.

  4. Invoice biaya perbaikan/penggantian (jika sudah dilakukan penggantian).

  5. Suku cadang, komponen lain, perlengkapan lain dan/atau barang yang telah menjadi barang bekas klaim (salvage) akan menjadi hak Penanggung.

  6. Perusahaan Asuransi dapat meminta dokumen pendukung tambahan saat klaim jika memang dibutuhkan.

Dokumen Klaim Sure Family Protection

Dokumen klaim :
  1. Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi.

  2. Polis asli atau fotokopi.

  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  4. Dalam hal Tertanggung meninggal dunia:

    1. Surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum).

    2. Fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari Lurah atau kepolisian setempat.

    3. Surat keterangan para saksi

  5. Dalam hal Tertanggung hilang :

    1. Surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang.

    2. Surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila Tertanggung diketemukan kembali dalam keadaan hidup.

  6. Dalam hal Tertanggung mengalami cacat tetap,

    1. Surat keterangan pemeriksaan (Visum) dari Dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan.

    2. Surat keterangan para saksi.

  7. Dalam hal Tertanggung untuk memperoleh manfaat Biaya Pemakaman/Kremasi, Dana Pendidikan Anak, dan Tunjangan Transportasi:

    1. Surat akte kematian;

    2. Surat pernyataan perihal ahli waris;

    3. Surat keterangan dari pihak Rumah Sakit yang menjelaskan penyebab kematian Tertanggung.

  8. Kwitansi asli dari dokter, rumah sakit, laboratorium, apotik, dalam hal Tertangggung menjalani pengobatan fisioterapi, penggunaan ambulans dan keterangan yang menyatakan Tertanggung mengalami patah tulang/retak. Apabila kwitansi asli digunakan untuk memperoleh penggantian dari asuransi yang bersifat wajib maka Tertanggung harus menyerahkan fotocopy kwitansi yang telah dilegalisir oleh perusahaan asuransi bersifat wajib tersebut.

  9. Kwitansi asli dari biaya pengobatan alternatif yang diperkuat dengan dokumen rumah sakit dari dokter atau rumah sakit atau hasil foto rontgen yang menyatakan bahwa Tertanggung mengalami patah tulang/retak.

  10. Dokumen lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.