-
Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi.
-
Polis asli atau fotokopi.
-
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Dalam hal Tertanggung meninggal dunia:
-
Surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum).
-
Fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari Lurah atau kepolisian setempat.
-
Surat keterangan para saksi
-
Dalam hal Tertanggung hilang :
-
Surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang.
-
Surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila Tertanggung diketemukan kembali dalam keadaan hidup.
-
Dalam hal Tertanggung mengalami cacat tetap,
-
Surat keterangan pemeriksaan (Visum) dari Dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan.
-
Surat keterangan para saksi.
-
Dalam hal Tertanggung untuk memperoleh manfaat Biaya Pemakaman/Kremasi, Dana Pendidikan Anak, dan Tunjangan Transportasi:
-
Surat akte kematian;
-
Surat pernyataan perihal ahli waris;
-
Surat keterangan dari pihak Rumah Sakit yang menjelaskan penyebab kematian Tertanggung.
-
Kwitansi asli dari dokter, rumah sakit, laboratorium, apotik, dalam hal Tertangggung menjalani pengobatan fisioterapi, penggunaan ambulans dan keterangan yang menyatakan Tertanggung mengalami patah tulang/retak.
Apabila kwitansi asli digunakan untuk memperoleh penggantian dari asuransi yang bersifat wajib maka Tertanggung harus menyerahkan fotocopy kwitansi yang telah dilegalisir oleh perusahaan asuransi bersifat wajib tersebut.
-
Kwitansi asli dari biaya pengobatan alternatif yang diperkuat dengan dokumen rumah sakit dari dokter atau rumah sakit atau hasil foto rontgen yang menyatakan bahwa Tertanggung mengalami patah tulang/retak.
-
Dokumen lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.