Manfaat


Biaya Medis


Biaya Terkait Medis


Kecelakaan Diri / Cacat Tetap (Akibat Kecelakaan)


Ketidaknyamanan Perjalanan

Syarat dan Ketentuan

  1. Pada waktu berlakunya asuransi, Tertanggung harus dalam keadaan sehat untuk melakukan perjalanan. Jika tidak maka perusahaan memiliki hak untuk menolak klaim yang terjadi dalam Polis ini.
  2. Kategori Polis yang berlaku adalah:
    1. Polis Individu atau Polis Perorangan.
    2. Polis Pasangan berarti dua orang (Anda dengan teman/Anda dengan Keluarga/Anda pasangan suami istri).
    3. Polis Keluarga dengan ketentuan maksimum 4 orang, berlaku untuk:
      • 2 orang dewasa (harus berpasangan, suami/istri).
      • 1 orang dewasa dengan anak-anak yang merupakan anak sah dari orang dewasa.
      • 2 orang dewasa dan anak-anak harus merupakan anak sah dari orang dewasa.
  3. Tidak ada pengembalian premi setelah polis diterbitkan.
  4. Program asuransi ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KITAS atau Izin tinggal.
  5. Batas maksimum klaim untuk Polis Keluarga pada suatu kecelakaan tidak melebihi 250% dari maksimum manfaat yang tercantum pada tabel manfaat dengan ketentuan batas jaminan untuk setiap dewasa (pasangan suami/istri) adalah 100% dan untuk setiap anak adalah 25%. Sedangkan untuk Polis Pasangan tidak melebihi 200% dari maksimum manfaat yang tercantum dengan ketentuan masing-masing 100% untuk setiap dewasa atau ketentuan 25% untuk anak.
  6. Sure Domestic Travel Protection dan Sure International Travel Protection merupakan produk Asuransi PT MNC Asuransi Indonesia.
  7. Syarat dan ketentuan lain mengacu pada polis wording.

Cara Pembelian Produk


Isi data diri dan pilih produk pertanggungan


Isi data diri Anda


Lakukan pembayaran


Download aplikasi MotionSafe untuk lakukan aktivasi


E-Polis terkirim ke email dan juga di aplikasi MotionSafe Anda

Share :