-
Smartphone yang akan diasuransikan harus berada dalam keadaan baik (tidak rusak) pada saat pembelian proteksi.
-
Apabila pada waktu pembelian terdapat indikasi bahwa layar smartphone telah rusak berdasarkan screening untuk layar, foto untuk fisik gadget dan screenshoot IMEI dan memasukkan nomor IMEI pihak asuransi berhak menolak permintaan pembelian asuransi dan premi dapat dikembalikan.
-
Perlindungan ini tidak dapat digunakan untuk smartphone yang pernah diperbaiki di service center yang tidak resmi.
-
Memiliki IMEI yang sudah terdaftar resmi.
-
Maksimal usia smartphone 2 tahun dari tanggal pembelian baik di toko maupun distributor resmi yang bergaransi.
-
Klaim Perbaikan hanya berlaku di Service Center dari Brand / Merk Smartphone di kota terdekat.
-
Garansi perbaikan merupakan dari Service Center.
-
Produk ini hanya berlaku di Indonesia.
-
Usia masuk Tertanggung : Min. 17 Tahun – 60 Tahun.