Manfaat


Manfaat Medis dan Biaya Lainnya


Kecelakaan Diri (Kematian/Cacat)


Pembatalan Penerbangan

Syarat dan Ketentuan

  1. Pada waktu berlakunya asuransi, Tertanggung harus dalam keadaan sehat, siap untuk bepergian, dan sama sekali tidak menyadari adanya keadaan yang dapat menyebabkan pembatalan atau gangguan pada penerbangan. Jika tidak memenuhi ketentuan ini, maka klaim yang diajukan tidak dapat diproses lebih lanjut.
  2. Polis Asuransi berlaku untuk penerbangan di dalam negeri (domestik) dan di luar negeri (internasional).
  3. Periode atau pertanggungan asuransi dimulai selama Tertanggung dalam penerbangan dan di bandara 6 jam sebelum waktu keberangkatan pesawat dan berakhir ketika Tertanggung tiba di bandara tujuan (6 jam setelah pesawat mendarat).
  4. Tidak ada pengembalian premi setelah polis diaktifkan(non-refundable).
  5. Usia minimal 1 tahun dan maksimal 75 tahun. Namun apabila wisatawan telah berusia lebih dari 75 tahun, maka manfaat Kecelakaan Diri menjadi hanya sebesar 50% dari batas manfaat yang tertera di atas.
  6. Setiap kondisi akibat kehamilan, persalinan, keguguran, pengguguran kandungan, tindakan sebelum kelahiran maupun setelah kelahiran atau komplikasi yang timbul darinya yang setelah selama masa Asuransi tidak dijamin.
  7. Jika tertanggung bepergian bertentangan dengan saran dari praktisi medis maka Asuransi ini tidak menjamin.
  8. Program asuransi ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KITAS atau Izin tinggal.
  9. Premi yang dibayarkan sudah termasuk komisi bagi pihak Pemasar.
  10. Sure Flight Protection merupakan produk asuransi PT. MNC Asuransi Indonesia.
  11. Syarat dan ketentuan lain mengacu pada polis Wording.

Cara Pembelian Produk


Isi data diri dan pilih produk pertanggungan


Isi data diri Anda


Lakukan pembayaran


Download aplikasi MotionSafe untuk lakukan aktivasi


E-Polis terkirim ke email dan juga di aplikasi MotionSafe Anda

Share :