Manfaat


Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga


Santunan Kehilangan atau Kerusakan Total Kendaraan


Santunan Akibat Kecelakaan


Biaya Medis

Syarat dan Ketentuan

  1. Usia Pemegang Polis minimum 17 (tujuh belas) tahun dan maksimum 65 (enam puluh lima) tahun
  2. Tidak ada pengembalian premi setelah polis aktif.
  3. Periode asuransi berlaku setelah pembayaran premi diterima oleh Penanggung.
  4. Perlindungan ini hanya berlaku untuk satu Polis Asuransi.
  5. Produk Asuransi Pihak Ketiga hanya berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
  6. Tidak memerlukan survey.
  7. Masa berlaku H+24 jam setelah pembayaran.

* Syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat pada dokumen RIPLAY

Cara Pembelian Produk


Daftar

Isi data diri dan pilih manfaat yang kamu inginkan


Bayar

Lakukan pembayaran premi sesuai metode pembayaran yang diinginkan


Polis Dikirim

Terima e-polis langsung melalui email atau download pada aplikasi MotionSafe.

Share :